get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Kecelakaan Kereta, Pemkot Bekasi Siagakan Petugas di Pelintasan Bulak Kapal

Terungkap! Sopir Taksi Hijau Kecelakaan Kereta di Bekasi Baru Kerja 2 Hari, Pelatihan Sehari

Jum'at, 01 Mei 2026 | 05:51 WIB
header img
Polda Metro Jaya mengungkap pengemudi taksi kecelakaan kereta baru bekerja dua hari. Foto: Aldhi Chandra

BEKASI, iNewsBekasi.id - Peristiwa kecelakaan antara taksi dan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya mengungkap fakta bahwa pengemudi taksi yang terlibat insiden tersebut ternyata baru bekerja dua hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan dari hari penyidik, sopir taksi Green SM berinisial RRP belum lama bekeja.

“Dari hasil keterangan supir taksi yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026,” ucap Budi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Budi mengatakan bahwa RRP mengaku baru menjalankan pelatihan selama satu hari. Pelatihan itu, kata dia, berkaitan dengan pengenalan dasar mengenai taksi listrik yang akan ia kendarai. 

“Tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari. Bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta cara lampu sein, parkir dan lain-lain. Ini terjadi, ini masih didalami oleh teman-teman penyidik,” tuturnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan juga tidak menemukan adanya pengaruh minuman keras (miras) saat insiden tersebut terjadi. Hingga saat ini, sopir taksi tersebut masih berstatus sebagai saksi sehingga penahanan tidak dilakukan.

“Jadi, kalau namanya saksi, kita masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,” ucap Budi.

Budi menyebut, kasus kecelakaan itu telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan setelah diambil alih oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Melalui peningkatan status tersebut, artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan pelanggaran pidana dalam kasus itu. Meski begitu, Budi mengatakan penyidik masih perlu melakukan pendalaman untuk membuat terang benderang perkara dimaksud. 

"Artinya kita juga masih melakukan pendalaman terkait tentang saksi-saksi ke mana arah pidananya dalam proses penanganan ini. Sehingga harus ada pendalaman," ucapnya.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut