get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Bekasi Digelar, Kuasa Hukum Korban Minta Tak Ada Intervensi

Kasus Penganiayaan Anggota DPRD Bekasi, Ada Dugaan Politis? Ini Duduk Perkaranya

Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:13 WIB
header img
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NY) menjalani sidang di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi. Foto/IST

CIKARANG, iNewsBekasi.id - Perkara dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NY) bersama Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni memasuki babak baru. Kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial.

Setelah berbulan-bulan bergulir dalam proses penyidikan, perkara tersebut kini resmi diuji di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Sidang perdana telah digelar pada Rabu 5 Agustus 2026 lalu.

Namun, persidangan tidak hanya menjadi panggung untuk menguji dugaan tindak pidana yang didakwakan. Tim penasihat hukum Nyumarno justru membuka cerita mengenai sejumlah upaya perdamaian yang disebut telah ditempuh sejak perkara masih berada di tahap penyidikan.

Kuasa hukum Nyumarno, Rizki Syah Putra Nasution mengatakan pihaknya sejak awal telah berupaya mencari penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Menurut Rizki, proses tersebut bahkan telah diupayakan sejak Februari 2026.

“Dari Polres juga sudah mengirim surat-menyurat secara resmi kepada pelapor dan terlapor untuk dilakukannya restorative justice pada Februari lalu. Namun, pihak pelapor memilih tidak hadir,” kata Rizki, Minggu (9/8/2026).

Rizki mengklaim upaya perdamaian tidak berhenti pada surat resmi dari kepolisian. Pihak Nyumarno, kata dia, sempat bertemu langsung dengan pelapor Fendy didampingi kuasa hukumnya di Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) Halim pada 17 Februari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor disebut menyampaikan permintaan maaf sekaligus menyatakan kesediaan mengganti kerugian materiel dan immateriel yang dialami pelapor.

“Kami mewakili terlapor meminta maaf kepada pelapor dan menyanggupi mengganti kerugian materiel dan immateriel yang dialami,” ungkapnya.

Bahkan, menurut Rizki, kliennya disebut telah menyerahkan KTP sebagai bentuk keseriusan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, upaya perdamaian yang kembali diagendakan disebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Kondisi inilah yang kemudian dipertanyakan tim penasihat hukum. Mereka menilai sejumlah upaya penyelesaian yang telah dilakukan sejak awal justru berulang kali menemui jalan buntu hingga akhirnya masuk ke persidangan.

Di tengah perkara yang sudah masuk persidangan, tim hukum juga membantah anggapan bahwa Nyumarno bersikap arogan karena berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Rizki menilai sikap kliennya justru menunjukkan kooperatif sejak proses penyidikan.

“Kalau arogan pasti gunakan hak imunitasnya. Ini klien kami telah dan akan terus bersikap kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan, mulai dari penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang,” tegasnya.

Menurut Rizki, status sebagai anggota legislatif tidak pernah dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum. Ia pun meminta publik tidak menjadikan opini yang berkembang di luar ruang sidang sebagai dasar untuk menyimpulkan siapa yang benar atau salah.

“Kami meyakini bahwa kebenaran materiil hanya dapat diperoleh melalui mekanisme persidangan yang independen dan bebas dari tekanan pihak mana pun,” ujarnya.

Kuasa Hukum Singgung Dugaan Aktor Politik

Polemik kemudian berkembang pada dugaan adanya pihak lain yang disebut ikut menghambat proses perdamaian. Rizki menduga terdapat pihak tertentu yang memengaruhi korban agar tidak menempuh jalur penyelesaian secara kekeluargaan.

Ia bahkan menyebut adanya dugaan aktor politik yang membiayai pihak korban agar proses perdamaian tidak berlanjut. Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak penasihat hukum dan belum menjadi fakta yang terbukti dalam persidangan.

“Korban ini sudah mau damai. Ada pengakuannya juga, kita bisa buktikan. Dan kami tegaskan lagi klien kami tidak arogan, justru selalu membangun komunikasi yang baik dan kooperatif,” jelasnya.

Tim hukum menegaskan mereka tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan pembuktian perkara kepada majelis hakim.

Berdasarkan penelaahan tim penasihat hukum terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan penuntut umum, peristiwa yang kini berujung di pengadilan terjadi pada 30 Oktober 2025 di Cikarang.

Rizki menyebut pihaknya memandang perkara tersebut bermula dari kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum. Meski demikian, ia menegaskan fakta mengenai peristiwa tersebut harus diuji melalui persidangan, bukan melalui opini.

Tim penasihat hukum juga menyoroti munculnya narasi yang dinilai mulai mengaitkan perkara dengan persoalan budaya, adat, hingga suku. Rizki mengingatkan agar persoalan hukum antarindividu tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

“Tudingan itu belum tentu kebenarannya. Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Sangat disayangkan jika permasalahan ini malah digiring ke isu kedaerahan atau suku, padahal proses hukum dan upaya perdamaian sudah berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi, termasuk para pendukung Nyumarno, untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Terlebih, dinamika aksi massa sempat muncul bersamaan dengan sidang perdana perkara tersebut.

Rizki meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara berdasarkan alat bukti dan fakta yang muncul di persidangan.

“Perkara ini adalah perkara hukum antarindividu yang harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui polarisasi sosial yang dapat merugikan kerukunan masyarakat secara luas,” katanya.

Ia menegaskan tim penasihat hukum akan terus mengikuti proses hukum secara profesional dan berpegang pada fakta yang terungkap di ruang sidang. “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kita semua bersaudara,” tandasnya.

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut