get app
inews
Aa Text
Read Next : Plt Bupati Bekasi Evaluasi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi, Karyawan Protes Kebijakan Manajemen

Tidak Ada Urgensi, Hakim Tolak Penangguhan Tahanan Eks Anggota DPRD Bekasi Nyumarno

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:39 WIB
header img
Hakim PN Cikarang menolak penangguhan tahanan eks anggota DPRD Bekasi Nyumarno. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya dalam perkara dugaan pengeroyokan.

Permohonan penangguhan penahanan tersebut disampaikan tim kuasa hukum pada awal sidang ketiga yang digelar di PN Cikarang, Kamis (20/8/2026).

Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut karena menilai tidak terdapat alasan mendesak atau urgensi yang dapat menjadi dasar untuk mengabulkan penangguhan penahanan.

"Untuk penangguhan tahanan tidak bisa diterima, karena tidak ada urgensinya ya," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengatakan bahwa persoalan penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Menurutnya, pihak korban tidak berada pada posisi untuk melakukan intervensi terhadap keputusan tersebut.

"Kalau masalah penangguhan itu hak sepenuhnya dari Majelis Hakim. Permohonan itu apakah bisa diterima atau tidak, intinya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan kita tidak bisa melakukan intervensi," kata Dani kepada wartawan dalam keterangannya pada Jumat (21/8/2026).

Meski demikian, Dani mempertanyakan konsekuensi apabila penangguhan penahanan dikabulkan di kemudian hari, sementara Nyumarno dan terdakwa lainnya terbukti melakukan tindak pidana.

Ia mencontohkan perhitungan masa tahanan dalam pengalihan status tahanan, seperti tahanan rumah maupun tahanan kota, yang memiliki ketentuan perhitungan tersendiri.

"Kalau bicara penangguhannya dikabulkan nanti jadi agak blunder. Bagaimana hitungan status tahanannya?" ujarnya.

Dani juga menanggapi pembelaan pihak terdakwa yang menyatakan bahwa para terdakwa tidak berada di lokasi kejadian atau tidak melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan.

Menurut Dani, bantahan tersebut merupakan hak terdakwa dan kuasa hukumnya. Namun, kebenaran atas bantahan tersebut tetap akan diuji berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

"Kalau masalah pengajuan dan bantahan dari kuasa hukum para terdakwa, itu sah-sah aja. Nanti kita lihat fakta persidangannya aja," kata Dani.

Ia menilai proses hukum yang telah berjalan, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke persidangan, menjadi bagian penting dalam menguji konstruksi perkara tersebut.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut