Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ajukan Tahanan Kota
BEKASI, iNewsBekasi.id – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno kembali mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. Permohonan serupa juga diajukan dua terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penganiayaan, yakni Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni.
Permohonan tersebut disampaikan Nyumarno secara langsung di hadapan majelis hakim dalam lanjutan sidang perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (27/8/2026).
Nyumarno berharap majelis hakim mempertimbangkan tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai salah satu faktor urgensi dalam permohonan pengalihan tahanan tersebut.
Dia menjelaskan, perkara yang menjeratnya telah diproses sejak Oktober 2025 atau selama lebih dari sembilan bulan. Menurutnya, selama proses hukum berlangsung, dirinya tidak pernah dilakukan penahanan dan selalu bersikap kooperatif ketika dipanggil penyidik.
“Apabila jadwal pemeriksaan berbenturan dengan agenda DPRD, saya berkoordinasi dengan penyidik untuk dijadwalkan ulang dengan melampirkan bukti,” kata dia.
Nyumarno juga menyebut dirinya selalu menghadiri seluruh proses penyidikan serta memenuhi kewajiban wajib lapor kepada penyidik.
“Sikap kooperatif pun ditunjukkan dia dengan menghadiri seluruh proses penyidikan. “Juga kesediaan saya menjalankan wajib lapor kepada penyidik dua kali dalam seminggu, yaitu Senin dan Kamis,” ujarnya.
Menurut Nyumarno, sikap kooperatif tersebut menunjukkan tidak adanya kekhawatiran dirinya akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Dalam permohonannya, Nyumarno menilai tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi memiliki urgensi tersendiri karena berkaitan dengan fungsi dan kewajiban kelembagaan.
Saat ini, Nyumarno tercatat memiliki lima kedudukan sekaligus di DPRD Kabupaten Bekasi. Dia menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Anggota Komisi III, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Anggota Badan Anggaran, serta Anggota Badan Musyawarah.
Editor: Wahab Firmansyah