Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ajukan Tahanan Kota
Dia juga merujuk Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Bahwa sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, saya selaku terdakwa I mempunyai fungsi dan tugas kelembagaan yang harus dijalankan, antara lain berkaitan dengan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, serta tugas dan kewenangan DPRD lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Nyumarno mengatakan urgensi kehadirannya di DPRD Kabupaten Bekasi semakin besar karena terdapat sejumlah agenda penting yang akan dibahas dalam waktu dekat.
Pada akhir Agustus hingga September 2026, DPRD Kabupaten Bekasi bersama pemerintah daerah akan memasuki agenda pembahasan KUA-PPAS. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan dengan Rancangan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2027.
“Bahwa proses pembahasan KUA-PPAS dan Rancangan APBD merupakan bagian penting dari fungsi anggaran DPRD dan memiliki dampak langsung terhadap arah kebijakan pembangunan, pelayanan publik, serta penganggaran Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk Tahun Anggaran 2027. Sebagai anggota badan anggaran, maka kehadiran dan partisipasi saya dalam proses pembahasan tersebut memiliki urgensi kelembagaan yang nyata dan bukan sekadar kepentingan pribadi,” kata dia.
Menurut Nyumarno, status penahanan yang saat ini dijalaninya berpotensi menghambat pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Beberapa tugas tersebut di antaranya menghadiri rapat DPRD, menjalankan fungsi pengawasan, membahas rancangan peraturan daerah, pembahasan anggaran, rapat Badan Anggaran, rapat Badan Musyawarah, serta berbagai tugas DPRD lainnya.
“Demi menjamin hak pembelaan yang efektif serta untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan, kami memohon kepada majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan,” kata dia.
Selain Nyumarno, permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota juga diajukan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni.
Editor: Wahab Firmansyah