Korban Tolak Restorative Justice, Sidang Pengeroyokan Eks Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
BEKASI, iNewsBekasi.id- Korban dugaan pengeroyokan, Fendy, menolak upaya Restorative Justice (RJ) dalam perkara yang menyeret mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno. Penolakan tersebut disampaikan Fendy dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8/2026).
Sidang kali ini mengagendakan upaya perdamaian melalui Restorative Justice. Fendy dan Nyumarno hadir dalam persidangan tersebut.
Namun, Fendy dengan tegas menyatakan tidak bersedia menempuh jalur perdamaian dan meminta perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 itu tetap diproses sesuai hukum.
Menurut Fendy, upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai sudah terlambat. Ia menilai seharusnya permintaan maaf dan pengakuan kesalahan disampaikan sejak awal kejadian.
"Kenapa tidak dari awal datang kepada saya untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya," ujar Fendy usai persidangan.
Fendy juga membantah adanya pendekatan langsung sejak awal kejadian. Ia mengaku justru didatangi sejumlah orang yang tidak dikenalnya sehingga membuat dirinya merasa takut.
Ia menambahkan, upaya Restorative Justice sebelumnya juga pernah diajukan melalui pihak kepolisian setelah Nyumarno ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, meminta proses hukum tetap dilanjutkan. Ia juga berharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat membuka kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Editor : Wahab Firmansyah