get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Bekasi Digelar, Kuasa Hukum Korban Minta Tak Ada Intervensi

Korban Tolak Restorative Justice, Sidang Pengeroyokan Eks Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:52 WIB
header img
Korban pengeroyokan, Fendy, menolak Restorative Justice dalam kasus yang menyeret eks anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Korban dugaan pengeroyokan, Fendy, menolak upaya Restorative Justice (RJ) dalam perkara yang menyeret mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno. Penolakan tersebut disampaikan Fendy dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8/2026).

Sidang kali ini mengagendakan upaya perdamaian melalui Restorative Justice. Fendy dan Nyumarno hadir dalam persidangan tersebut.

Namun, Fendy dengan tegas menyatakan tidak bersedia menempuh jalur perdamaian dan meminta perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 itu tetap diproses sesuai hukum.

Menurut Fendy, upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai sudah terlambat. Ia menilai seharusnya permintaan maaf dan pengakuan kesalahan disampaikan sejak awal kejadian.

"Kenapa tidak dari awal datang kepada saya untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya," ujar Fendy usai persidangan.

Fendy juga membantah adanya pendekatan langsung sejak awal kejadian. Ia mengaku justru didatangi sejumlah orang yang tidak dikenalnya sehingga membuat dirinya merasa takut.

Ia menambahkan, upaya Restorative Justice sebelumnya juga pernah diajukan melalui pihak kepolisian setelah Nyumarno ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, meminta proses hukum tetap dilanjutkan. Ia juga berharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat membuka kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

"Kami berharap proses hukum tetap berjalan karna klien dalam persidangan sudah menyatakan tidak mau melakukan RJ. Karena perlakuan para terdakwa yang membabi-buta telah memukuli korban dengan botol dan kursi yang diduga dikeroyok lebih dari delapan orang," ujarnya.

Dani menuturkan, komunikasi terkait upaya RJ baru dilakukan pada bulan lalu. Padahal, dugaan pengeroyokan terhadap kliennya terjadi pada Oktober 2025.

Menurutnya, upaya menghubungi korban dan kuasa hukum baru dilakukan melalui seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dani menegaskan, pihaknya tidak ingin perkara tersebut dibingkai sebagai persoalan pemukulan biasa.

"Proses hukum tetap jalan. Jangan sampai berita ini framing seolah-olah ini hanya masalah pemukulan. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, karena sebenarnya tersangkanya lebih dari tiga," tegasnya.

Sementara itu, keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, meminta seluruh pihak tidak membawa isu di luar substansi perkara, termasuk narasi yang berkaitan dengan suku.

"Saya mau klarifikasi, berita tidak usah digoreng-goreng, bawa-bawa suku dan lain-lain. Fendy keluarga saya orang Minahasa. Kami selama ini di Polres menuntut keadilan untuk adik kami," ujarnya.

Kasus dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Oktober 2025 di sebuah rumah makan di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Setelah korban menolak upaya Restorative Justice, perkara dugaan pengeroyokan yang menyeret mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, tersebut dipastikan tetap berlanjut melalui proses persidangan.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut