get app
inews
Aa Text
Read Next : Plt Bupati Bekasi Evaluasi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi, Karyawan Protes Kebijakan Manajemen

Berkas Lengkap, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan Kasus Dugaan Pengeroyokan

Kamis, 30 Juli 2026 | 09:49 WIB
header img
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno ditahan terkait dugaan pengeroyokan. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P-21.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pelimpahan perkara tahap II, Rabu (29/7/2026). Selain Nyumarno, dua tersangka lainnya berinisial ED dan B juga diserahkan sekaligus ditahan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.

"Pada malam hari ini kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, ED, dan B," kata Fajar dalam keterangannya.

Usai menerima pelimpahan perkara, Jaksa Penuntut Umum memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka guna memperlancar proses penuntutan.

"Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.

Fajar menjelaskan, keputusan penahanan tersebut telah memenuhi syarat hukum dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.

"Upaya penahanan tersebut didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh penyidik, serta telah melalui sejumlah pertimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Proses pelimpahan perkara turut dihadiri keluarga korban yang mengenakan pakaian adat Minahasa sebagai bentuk penghormatan kepada korban yang berasal dari Sulawesi Utara.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut