get app
inews
Aa Text
Read Next : Plt Bupati Bekasi Evaluasi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi, Karyawan Protes Kebijakan Manajemen

Berkas Lengkap, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan Kasus Dugaan Pengeroyokan

Kamis, 30 Juli 2026 | 09:49 WIB
header img
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno ditahan terkait dugaan pengeroyokan. Foto/Istimewa

Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, mengaku bersyukur karena perkara tersebut akhirnya memasuki tahap penuntutan setelah berjalan selama sembilan bulan.

"Korban berasal dari Minahasa, sehingga kami mengenakan pakaian adat sebagai bentuk penghormatan dan dukungan kepada keluarga," ujarnya.

Nancy memastikan pihak keluarga akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kasus ini sudah berjalan sembilan bulan. Hari ini baru dilakukan penahanan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai proses persidangan selesai," katanya.

Ia berharap proses hukum berjalan secara adil bagi semua pihak. "Keadilan boleh terlambat, tetapi keadilan tidak bisa dikuburkan," ujar Nancy.

Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang para tersangka.

"Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan para tersangka dituntut sesuai dengan perbuatannya. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," kata Dani.

Dalam perkara ini, Nyumarno bersama ED dan B dipersangkakan melanggar Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk menjalani proses persidangan.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut