Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Plt Bupati Bekasi Evaluasi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi, Karyawan Protes Kebijakan Manajemen
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Lengkap, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan Kasus Dugaan Pengeroyokan

Kamis, 30 Juli 2026 | 09:49 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Berkas Lengkap, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan Kasus Dugaan Pengeroyokan
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno ditahan terkait dugaan pengeroyokan. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P-21.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pelimpahan perkara tahap II, Rabu (29/7/2026). Selain Nyumarno, dua tersangka lainnya berinisial ED dan B juga diserahkan sekaligus ditahan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.

"Pada malam hari ini kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, ED, dan B," kata Fajar dalam keterangannya.

Usai menerima pelimpahan perkara, Jaksa Penuntut Umum memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka guna memperlancar proses penuntutan.

"Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.

Fajar menjelaskan, keputusan penahanan tersebut telah memenuhi syarat hukum dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.

"Upaya penahanan tersebut didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh penyidik, serta telah melalui sejumlah pertimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Proses pelimpahan perkara turut dihadiri keluarga korban yang mengenakan pakaian adat Minahasa sebagai bentuk penghormatan kepada korban yang berasal dari Sulawesi Utara.

Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, mengaku bersyukur karena perkara tersebut akhirnya memasuki tahap penuntutan setelah berjalan selama sembilan bulan.

"Korban berasal dari Minahasa, sehingga kami mengenakan pakaian adat sebagai bentuk penghormatan dan dukungan kepada keluarga," ujarnya.

Nancy memastikan pihak keluarga akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kasus ini sudah berjalan sembilan bulan. Hari ini baru dilakukan penahanan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai proses persidangan selesai," katanya.

Ia berharap proses hukum berjalan secara adil bagi semua pihak. "Keadilan boleh terlambat, tetapi keadilan tidak bisa dikuburkan," ujar Nancy.

Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang para tersangka.

"Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan para tersangka dituntut sesuai dengan perbuatannya. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," kata Dani.

Dalam perkara ini, Nyumarno bersama ED dan B dipersangkakan melanggar Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk menjalani proses persidangan.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut