Sopir Taksi Hijau Tersangka Tabrakan KA di Bekasi Tak Ditahan, Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun
BEKASI, iNewsBekasi.id - Polisi telah menetapkan sopir taksi hijau, Green SM berinisial RRP sebagai tersangka kasus kecelakaan di pelintasan rel dekat Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Meski berstatus tersangka, PRP tidak ditahan. Polisi menjelaskan hal itu dikarenakan ancaman hukuman yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara.
Sopir taksi hijau dijerat Pasal 310 Ayat 1 karena dinilai lalai hingga menyebabkan kerugian materi.
“Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia.
Meski RRP berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman terhadap sopir taksi berada di bawah lima tahun penjara.
“Dengan Pasal 310 Ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materi. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp1 juta. Itu sudah kita putuskan," tutur dia.
Gefri menjelaskan, peristiwa tertempernya taksi Green SM dengan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line merupakan dua kejadian berbeda.
Menurut Gefri, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota hanya menangani perkara kecelakaan lalu lintas terkait tertempernya taksi Green SM di pelintasan sebidang rel.
“Jadi terkait masalah (tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL), yang kereta api, itu yang lebih, lebih paham mungkin dari reserse, atau dari KNKT yang bisa menyimpulkan. Kalau kami dari satlantas, terkait masalah penanganan laka lantasnya,” ujarnya.
Diketahui, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). Insiden tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya terluka.
Editor: Tedy Ahmad