JAKARTA, iNews.id - Sebagian orang belum mengetahui cara daftar BPJS online melalui HP via aplikasi WhatsApp. Di mana daftar BPJS melalui WhatsApp sangtt mudah untuk dilakukan.
Daftar BPJS via online, apa bisa? Tentu saja bisa, demi kemudahan dalam memberikan layanan, sekarang masyarakat dapat mendaftar BPJS secara daring. Terdapat dua opsi pendaftaran online yang dapat dilakukan masyarakat.
Pertama masyarakat bisa mendaftar BPJS melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta BPJS bisa memanfaatkan layanan Chat Assistant JKN (Chika). Kedua bisa mendaftar melalui WhatsApp dengan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa.
Masyarakat perlu untuk mengetahui cara terkini mendaftar BPJS. Jika dulu peserta BPJS harus mendatangi langsung kantor BPJS untuk mendaftar kini tidak lagi. Apalagi BPJS merupakan sarana kesehatan penting yang mampu mengcover biaya rumah sakit.
Cara Daftar BPJS Onlien Melalui HP via Aplikasi WhatsApp
Untuk pemula dan baru pertama kali mendaftar BPJS bisa mengikuti cara daftar BPJS online melalui HP via aplikasi WhatsApp.
Sebelum mulai mendaftar BPJS melalui WhatsApp perhatikan syarat-syarat penting berikut:
Syarat untuk PNS/TNI/Polri:
1. Siapkan Kartu Keluarga (KK)
2. SK Pengangkatan Terakhir
3. Slip gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan segala tunjangan
4. Foto penempatan pengadilan anak angkat (jika anak angkat belum masuk KK)
5. Surat keterangan sekolah/perguruan tinggi anak
Syarat untuk WNA:
1. Siapkan Kartu Keluarga (KK)
2. Siapkan KITAS/KITAP Asli
3. Surat izin kerja yang dikeluarkan oleh instansi berwenang
Syarat untuk mendaftar mandiri:
Editor : Eka Dian Syahputra