MANADO, iNews.id- Oknum anggota DPRD Sulawesi Utara berinisial bawa kabur uang senilai Rp250 juta milik kontraktor yang dijanjikan akan dapat proyek. Oknum ini pun dilaporan ke Polresta Manado pada Rabu (27/10/2021).
Laporan diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/1823/X/2021/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara. Oknum Anggota Dewan ini dilaporkan korbannya bernama Alfons, Warga Lingkungan VI, kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelapor merasa keberatan dengan perbuatan Oknum Anggota DPRD di Sulut ini dengan menjanjikan akan memberikan pekerjaan sebagaimana perjanjian kontrak dengan meminta uang Rp250 juta kepada pelapor, sebagai komitmen suatu pekerjaan pada salah satu yayasan sekolah internasional di Sulut untuk pembangunan gedung.
Kemudian dia memberikan surat perjanjian kontrak kegiatan pembangunan gedung sekolah internasional salah satu yayasan di Sulut.
Selang beberapa waktu kemudian pelapor tidak pernah dihubungi oleh oknum anggota DPRD dan ternyata pelapor mengetahui tidak ada pekerjaan di salah satu yayasan sekolah internasional di Sulut sebagaimana kontrak perjanjian yang dibuat oknum tersebut.
Pelapor juga sudah memberikan somasi kepada oknum Anggota DPRD inisial A untuk mengembalikan uang tersebut. Namun tidak diberikan kepastian, akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.
Peristiwa perjanjian kerja tersebut sejak 15 Desember 2017 bertempat di Jalan B. W Lapian, Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, Manado.
Sementara itu, Oknum Anggota DPRD inisial A sendiri saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar