get app
inews
Aa Text
Read Next : Jatman Jakarta Sayangkan Edaran Kemenag Imbauan Azan Magrib Diganti Running Text

Simak Ya! Begini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Terbaru 2022, Gampang dan Gratis

Jum'at, 29 Juli 2022 | 18:00 WIB
header img
Kartu nikah digital ini mempermudah pasangan suami istri dalam aktivitas sehari-hari. (Foto: antara)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru dan lama akan dibahas dalam artikel ini. Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan kartu nikah bentuk digital. Di mana kartu tersebut tak sama dan tak bia menggantikan buku nikah. 

Kendati demikian, kartu nikah digital ini pun mempermudah pasanagn suami istri dalam aktivitas sehari-hari.

Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami istri dan nama pada halaman depan dan serta tanggal akad nikah. Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia dan ada gambar burung garuda dan Logo Kementerian Agama.

Sedangkan pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin dapat dibaca lewat pemindaian barcode.

Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintergrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simakah Web). Saat ini tercatat sudah ada 5.819 KUA yang bisa mengakses Simakah Web.

Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA. Bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital? Berikut tahapannya, dikutip dari laman indonesiabaik.id:

Panduan dan Tata Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Baru

  1. Pasangan calon pengantin terlebihdahulu mengisi formulir pendaftaran nikah melalui website Simkah Web di https://simakah.kemenag.go.id/ 
  2. Lalu akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telfon dan email yang aktif. 
  3. Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor Whatsapp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.

Kartu nikah digital tidak hanya diberikan pasangan yang baru menikah. Pasangan yang sudah lama menikah pun bisa mendapatkan kartu nikah digital tersebut. Bagaimana caranya?

Panduan dan Tata Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Lama

  1. Datang ke KUA tempat menikah yang lama 
  2. Data pernikahan dimasukan ke Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/
  3. Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dalam bentuk soft file.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut