BANDA ACEH, iNews.id – Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh Profesor Arahman Lubis terpaksa hengkang dari rumah dinas dosen yang sudah 41 dihuninya.
Profesor ini dipaksa mengosongkan dan meninggalkan rumah dinas dosen oleh petugas gabungan Satpol PP menyisakan getir baginya.
Mereka yang sebagian besar sudah berusia lanjut bingung mencari tempat tinggal sementara. Mereka kecewa kepada pihak rektorat yang dinilai kurang manusiawi dan melanggar hukum. Sebab, penggusuran dilakukan tanpa ada surat pemberitahuan dan putusan eksekusi dari pengadilan.
Dosen Fakultas Ekonomi USK, Profesor Arahman Lubis mengaku sudah 41 tahun mengabdi di USK. Kini, dia dan keluarganya hanya bisa pasrah dan bersabar setelah terusir dari rumah dinas yang selama ini ditempatinya. “Sangat disayangkan dengan penggusuran paksa ini, karena para penghuni rumah dinas dosen USK tersebut umumnya orang tua dan janda. Saya sendiri bingung belum tahu akan pindah ke mana,” katanya, Selasa (2/11/2021).
Pengosongan rumah dinas dosen yang berlangsung Senin (1/11/2021) tersebut sempat diwarnai kerciuhan antara petugas dengan para penghuni rumah dinas tersebut. Petugas mengeluarkan seluruh barang harta benda milik para dosen dan pendiri kampus USK tersebut.
Petugas Satpol PP kemudian menumpuk seluruh barang penghuni rumah di atas bahu jalan lingkar kampus. Pihak rektorat juga tidak menyediakan tempat lain untuk para penghuni yang umumnya tidak memiliki rumah sendiri.
Rektor USK, Prof Samsul Rizal mengatakan, pihak kampus sebelumnya sudah mengingatkan para penghuni rumah dinas tersebut sejak tiga tahun lalu untuk pindah tempat. Sebab, delapan rumah dinas yang ditempati itu akan dibangun gedung kuliah. “Selain itu, para penghuni yang saat ini menempati rumah tersebut bukan lagi orang yang berhak,” katanya. Rencananya, bekas bangunan delapan rumah dinas dosen itu dibangun gedung perkuliahan untuk fakultas hukum dan fakultas keguruan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta