MANADO,iNews.id - Keponakan yang seharusnya dilindungi pamannya malah diperkosa. Usai merudapaksa CAT (13), GT alias Galvin mengancam akan membunuh gadis manis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu jika memberitahu kepada orang lain.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak Juli 2019 lalu di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Sumompo, Lingkungan lll, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
"Atas pengakuan korban kepada orangtuanya, awalnya pelaku yang merupakan paman dari korban ini memanggil korban kemudian menyuruh korban untuk menggambil sikat dan menaruhnya di kamar mandi," kata Kompol Taufiq Arifin, Selasa (2/11/2021).
Pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Korban menolaknya, namun pelaku dengan paksa membuka celana korban dan langsung menyetubuhinya.
"Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian mengancam korban akan membunuhnya apabila korban memberitahukan hal tersebut kepada orang lain. Diketahui perbuatan pelaku tersebut dilakukan berulang kali sampai dengan September 2021," tutur Kompol Taufiq Arifin.
Ibu korban LG (39), warga di salah satu Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara itu tak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak gadisnya itu kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
"Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak," pungkas Kompol Taufiq Arifin.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar