JAKARTA, iNewsBekasi.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob terkait kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Sabtu (6/8/2022).
Pantauan langsung MNC Portal di Mabes Polri di lokasi, terlihat sejumlah wartawan berada di lokasi sejak siang hari.
Terlihat beberapa Pasukan Brimob dengan baju loreng dan membawa senapan laras panjang, sempat mendatangi Mabes Polri pada siang hari dan Meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.
Para wartawan juga terlihat terus mencari informasi terkait penahanan Ferdy Sambo tersebut.
Namun, petinggi di Mabes Polri belum bersedia memberikan komentar terkait penahanan Irjen Sambo tersebut.
Sebelumnya, Sebanyak lima orang anggota Brimob dari Satuan Setingkat Pleton (SST) turun dari Gedung Bareskrim Mabes Polri. Kelima anggota tersebut keluar menggunakan baju lengkap dan senjata laras panjang langsung menaiki kendaraan taktis yang berada di halaman parkir.
Tak ada satu keluar dari mulut anggota Brimob yang telah berjaga-jaga sejak siang tadi.
Editor : Eka Dian Syahputra