JAKARTA, iNewsBekasi.id - Mabes Polri menegaskan siap menghadapi praperadilan yang diajukan dua tersangka kakak adik MH dan NMH dalam dugaan kasus penggelapan saham senilai Rp3 triliun.
Kadiv Humas Polri Irje Pol Sandi Nugroho mengatakan, praperadilan merupakan hak tersangka dalam melakukan upaya hukum. Institusi Polri pun menghormati dan akan menghadapinya.
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah memiliki cukup bukti dan saksi dan sudah sesuai dengan presedur hukum yang benar dan terukur ukur," kata Sandi, Senin 31 Juli 2023.
Lulusan Akpol angkatan 1995 sekaligus peraih penghargaan Adhi Makayasa menilai hal ini merupakan konsekuensi sebagai aparat penegak hukum dan tidak perlu ditakuti.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menahan tersangka keduanya terkait dugaan kasus penggelapan saham senilai lebih dari Rp3 triliun di sebuah induk perusahaan rekanan PTPN IV.
Kasus ini terungkap pada 2017 ketika korban yang notabene adalah teman almarhum ayah kedua tersangka menyadari bahwa saham miliknya telah dialihkan tanpa sepengetahuannya.
Setalah menempuh berbagai upaya kekeluargaan, korban yang merasa dirugikan melaporkan kedua kakak beradik tersebut ke polisi pada 2019.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar