get app
inews
Aa Text
Read Next : Permohonan Banding Ditolak, Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:32 WIB
header img
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers kasus Brigadir J. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E. Karena itu, Ferdy Sambo pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP.

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal  56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.

Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut