get app
inews
Aa Read Next : Ahmad Sahroni: Luar Biasa, Polri Jadi yang Pertama di Asia Rekrut Kelompok Disabilitas Jadi Personel

Komnas HAM Minta 31 Anggota Polri yang Langgar Etik Kasus Kematian Brigadir J Dipidana

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:25 WIB
header img
Komnas HAM meminta anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J dipidana. (Foto: MPI/Martin Ronaldo)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Sebanyak 31 anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran etik pada penanganan kasus Brigadir J. Karena itu, Komnas HAM pun meminta 31 polisi tersebut dipidana.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan masalah 31 anggota Polri itu tidak cukup diselesaikan dengan kode etik. Dia pun meminta pelanggaran etik ini dikembangkan.

"Kalau itu memang kualitasnya adalah melanggar atau masuk hukum pidana ya kita minta untuk dipidana, enggak cukup dengan kode etik," kata Choirul Anam, Jumat (12/8/2022).

Dia mengatakan Komnas HAM dan Polri memiliki kesamaan pandangan terkait pelanggaran etik penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

"Kalau penjelasannya 31 itu terkait TKP, ya kalau dalam konteks Komnas HAM itu obstruction of justice bisa jadi artinya senada dengan kepolisian, timsus sama tim Komnas HAM soal obstruction of justice," tuturnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut