get app
inews
Aa Read Next : Pajak Baru Panti Pijat Naik Menyusul Diskotek, Karoke dan Spa: Segini Tarifnya

Ngaku Anggota BIN Peras Pemilik Panti Pijat Rp35 Juta 

Rabu, 10 November 2021 | 13:41 WIB
header img
Lambas seorang pria mengaku anggota BIN memeras seorang pemilik panti pijat Hendi di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id  - Lambas seorang pria mengaku anggota BIN atau Badan Intelijen Negara memeras seorang pemilik panti pijat Hendi di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. 

Dia meminta uang senilai Rp35 juta untuk mengupayakan melepaskan para terapisnya yang ditahan di polisi.

Kasus ini terbongar usai griya pijat itu digerebek petugas. Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan aksi penipuan itu berawal dari tindakan penggrebekkan yang dilakukan personel Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) di griya pijat milik Hendi pada pekan lalu. Di mana dalam penggrebekkan itu, sejumlah terapis griya pijat itu ditahan polisi.  

Lambas yang mengetahui penggrebekkan itu kemudian menghubungi Hendi dan menyatakan kesanggupannya membebaskan para terapis tersebut. 

Lambas yang mengaku kepada Hendi sebagai anggota BIN itu pun meminta uang senilai Rp35 juta untuk membebaskan para terapis.  "Pemilik terapis kemudian mengirim uang senilai Rp35 juta ke rekening BCA atas nama Lilis Elisabeth Manullang. 

Lilis diketahui teman dari Lambas. Uang dikirim dua kali. Pertama Rp30 juta dan kedua Rp5 juta. Yang Rp5 juta katanya untuk biaya operasional para tersangka,” kata Tatan, Rabu (10/11/2021).

Setelah mengirimkan uang, ternyata para terapis tak kunjung keluar. Hendi pun lantas membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar.  "Pemilik terapis meminta kepada penyidik untuk memblokir rekening atas nama Lilis. Ternyata uang yang Rp30 juta sudah sempat diambil para tersangka dan uangnya sudah dibagikan kepada kepada Irfan dan Lilis,” ujarnya. 

Atas kejadian ini, petugas Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Lambas dan dua rekannya. “Tersangka Lambas ini dulu pernah bekerja di salah satu bank. Dia ditangkap di Jalan Medan-Binjai. Sedangkan Irfan sebagai sopir dan Lilis sebagai ibu rumah tangga,” katanya. 

Sementara itu, tersangka Lambas sendiri mengaku kalau uang Rp35 juta itu telah dibagikan kepada kedua rekannya.   “Tidak ada sama polisi,” ucapnya. 

Sebelumnya sempat beredar kabar jika oknum polisi melakukan pemerasan terhadap terapis griya pijat milik Hendi saat penggrebekkan terjadi. Namun hal itu dibantah polisi. “Adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polri itu tidak benar,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hari menegaskan, saat ini penyidik sedang mengejar pria berinisial LFR yang mengaku sebagai Polisi dan bisa membantu Lambas membebaskan para terapis tersebut. 

“Jadi kawan-kawan sudah dengar sendiri kalau D dan S mengaku tidak ada pemerasan. Jadi ada seseorang yang mengaku Polisi bisa membebaskan, ternyata orang itu pelanggan ibu D," ucapnya. 

"Bukti transfernya pun ada dan jelas bukan ke polisi dia menawarkan diri ke toke pijat. Penyidik saat ini mengejar LFS ini karena dia yang menawarkan diri meminta uang,” katanya lagi.
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut