get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup Bui, Ayah Brigadir J: Seperti Disambar Petir

Terungkap! Ferdy Sambo dan Istri Janjikan Miliaran Rupiah untuk Skenario Pembunuhan Brigadir J

Minggu, 21 Agustus 2022 | 00:38 WIB
header img
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi (Foto: Tangkapan layar video)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus menerangkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atau KM untuk ikut andil dalam skenario pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," ujar Agus Andrianto kepada wartawan, pada Sabtu (20/8).

Kepada Bharada E, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar untuk membunuh Brigadir J. Sementara kepada Kuat dan Bripka RR menjanjikan uang Rp500 untuk membantu pembunuhan Brigadir J.

Agus menjelaskan, peran lain yang dilakukan Putri yakni mengikuti skenario yang telah dibuat oleh suaminya sendiri, yakni Ferdy Sambo. "Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," jelas Agus.

Sesaat sebelum melakukan pembunuhan, Putri juga berada di lantai tiga bersama Ferdy Sambo untuk menanyakan kesanggupan kepada Bripka RR dan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua," ujar Agus.

Sebelumnya, Polri menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
 

Editor : Lely Anggoro Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut