JAKARTA, iNewsBekasi.id - Perempuan ternyata tak dilarang menyatakan cinta terlebih dahulu pada laki-laki yang disukainya. Al-Hafizh Ibnu Hajar menuturkan seorang wanita yang hendak menikah dengan laki-laki yang lebih tinggi kedudukannya daripadanya tidaklah aib sama sekali. "Apalagi kalau tujuannya baik dan maksudnya benar," ujarnya.
Hal ini pun disampaikan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya "Fathul Bari" berdasar pada hadis soal masalah itu. Salah satunya hadis berikut ini.
Sahal bin Sa'ad mengatakan bahwa seorang wanita datang menemui Rasulullah SAW, lalu berkata: "Wahai Rasulullah , aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu." Tatkala wanita itu melihat Rasulullah SAW tidak memutuskan sesuatu terhadap tawarannya itu, lantas dia duduk. (HR Bukhari dan Muslim)
Tsabit al-Bannani berkata: "Pada suatu hari aku duduk di dekat Anas. Di sampingnya ada putrinya. Lalu Anas berkata: 'Seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW untuk menawarkan dirinya kepada beliau.
Wanita itu berkata "Wahai Rasulullah, apakah engkau berminat padaku?"
Lalu putri Anas menimpali: "Alangkah sedikitnya rasa malu perempuan itu. Betul-betul buruk, betul-betul buruk."
Anas berkata: "Dia lebih baik daripadamu. Dia senang kepada Nabi SAW, lalu dia menawarkan dirinya kepada beliau."" (HR Bukhari)
Al-Bukhari mengemukakan hadis ini dalam bab seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki yang saleh.
Dalam Kitab Fathul Bari disebutkan, Ibnul Munir berkata dalam kitab Al-Hasyiah: "Di antara kehebatan Bukhari bahwa ketika dia tahu ada khushushiah/kekhususan dalam kisah seorang wanita yang menyerahkan dirinya ini, dia mencoba meng-istinbath hadis tersebut untuk perkara yang bukan khushushiah. Artinya, bahwa seorang wanita diperbolehkan menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki yang saleh karena tertarik oleh kesalehannya. Maka hal itu diperbolehkan."
Sementara al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dari hadis mengenai seorang wanita yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah SAW itu dapat diambil kesimpulan bahwa seorang wanita yang ingin kawin dengan laki-laki yang lebih tinggi kedudukannya daripadanya tidaklah aib sama sekali. Apalagi kalau tujuannya baik dan maksudnya benar.
Boleh jadi karena kelebihan agama laki-laki yang mau dilamar atau karena keinginan dan hawa nafsu yang apabila didiamkan saja dikhawatirkan dia bisa terjebak ke dalam sesuatu yang dilarang agama."
Kemudian Ibnu Daqiq al-'Id dalam "Syarah 'Umdat al-Ahkam" berkata pula: "Hadis tersebut bisa dijadikan dalil mengenai bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya kepada seseorang yang diharapkan keberkahannya."
Editor : Eka Dian Syahputra