Kasus Suap Izin Ekspor Minyak, Komisaris PT Wilmar Nabati Malah Dirugikan
JAKARTA, inewsBekasi.id - Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati, menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yang menyebut bahwa dirinya turut diperkaya dari pemberian ekspor crude palm oil (CPO) termasuk dalam kasus minyak goreng pada tahun 2021-2022.
Juniver Girsang, Kuasa Hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, menekankan bahwa kliennya justru dirugikan atas kebijakan soal izin ekspor minyak goring, pada Kamis (31/8).
"Pertama, kalau dikatakan memperkaya malahan faktanya sebetulnya kita yang dirugikan karena kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Perdgaangan inkonsistensi," kata Juniver saat mendampingi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Ia mengatakan, Master Parulian tidak terima atas dakwaan jaksa dan berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam dakwaan tersebut.
Terlebih, kata Juniver, terkait kebijakan Kemendag yang sebenarnya merugikan kliennya.
"Tidak menutup kemungkinan kami meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah yang mengakibatkan produsen ini khususnya klien kami mengalami kerugian," terangnya.
Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, menyebut sejumlah grup usaha diuntungkan dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Dakwaan yang dibacakan menyebutkan ada tiga grup korporasi mendapat keuntungan dari fasilitas pemberian izin ekspor CPO ini. Pertama, Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, yang diuntungkan sejumlah Rp626.630.516.604.
Jaksa juga menyebutkan, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216.
Juga, ada korporasi yang tergabung dalam Grup Wilmar yakni, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, yang diuntungkan sebesar Rp1.693.219.882.064.
Di persidangan perdana ini, Jaksa Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun). Kelima terdakwa adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Editor : Lely Anggoro Putri