JAKARTA,iNews.id - Irjen Napoleon Bonaparte masuk Lapas Cipinang, Jakarta Timur menyusul kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Irjen Napoleon Bonaparte selama proses persidangan hingga kasasi ditahan di Rutan Bareskrim. Kini Bonaparte telah dieksekusi oleh jaksa ke Lapas Cipinang di Jakarta Timur.
"Perkaranya sudah inkrah. Penahanan sudah dipindahkan. Betul, hari ini eksekusi dari jaksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikonfimrasi, Selasa (16/11/2021) malam.
Irjen Napoleon Bonaparte diputus bersalah dalam kasus suap terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kemudian mengajukan banding dan selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim kasasi MA yang dipimpin Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori menolak kasasi tersebut. Dalam putusan kasasi itu, MA menguatkan hukuman untuk Irjen Napoleon Bonaparte yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta