get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Penjelasan kenapa Tape Halal sedangkan Bir Haram

Bagaimana Hukum Mengonsumsi Ikan Lele yang Diberi Pakan Kotoran? Simak Penjelasannya

Jum'at, 02 September 2022 | 06:00 WIB
header img
Ikan lele yang Makanannya dari Pakan Najis Seperti Kotoran Manusia atau Bangkai disebut Al-Jalaalah. (Foto: ilustrasi/Dok SINDOnews)

Bagi yang ingin mengonsumsi ikan lele yang tergolong Al-Jalaalah, hendaknya menahannya hingga tiga hari. Selama 3 hari ikan tersebut harus dipisahkan dari makanan najisnya.

Diperkirakan itulah masa recovery ikan tersebut kembali suci. Oleh karena itu Ibnu Umar memakan hewan tersebut setelah tiga hari dipisahkan dari makanan najisnya.

Imam Al-Buhutiy berkata:

أَيْ ثَلَاثَ لَيَالٍ بِأَيَّامِهِنَّ لِأَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إذَا أَرَادَ أَكْلَهَا يَحْبِسُهَا ثَلَاثًا

Artinya: "Yaitu tiga hari tiga malam, karena dahulu Ibnu Umar jika hendak makan hewan Jalaalah dia tahan (pisahkan) selama tiga hari lamanya." (Ibid, 6/194)

Wallahu A'lam

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut