get app
inews
Aa Read Next : Warga Prabumulih Mohon Bantuan Presiden Jokowi Berantas Mafia Tanah 

Nirina Zubir Jadi Korban Penggelapan Surat Tanah, Pelaku Diduga ART-nya

Rabu, 17 November 2021 | 16:46 WIB
header img
Nirina Zubir Jadi Korban Penggelapan Surat Tanah (Foto: MPI/ Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Aktris Nirina Zubir dan keluarganya terutama mendiang sang ibunda mengaku telah menjadi korban penggelapan surat tanah. Kerugian yang dialami pun diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.

Parahnya, penggelapan aset itu dilakukan asisten rumah tangganya (ART) yang mengurus sang ibu semasa hidup bernama Riri Kasmita.

Istri Ernest Cokelat ini juga menceritakan kronologi kasus tersebut. Dia menjelaskan sebelum ibunda meninggal dunia, almarhumah sempat meminta tolong pada Riri guna mengurus aset miliknya yang berupa surat tanah. Pasalnya, ibu kandung Nirina ini mengira surat tanah miliknya telah hilang. 

"Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada Asisten Rumah Tangga pada 2009 untuk diurus suratnya," ujar Nirina Zubir di kawasan Antasari Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). 

"Namun alih-alih diurus, surat tersebut disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikan," imbuhnya.

Adapun aset milik keluarga besar Nirina Zubir tersebut berupa enam sertifikat tanah yang diduga digelapkan ART dan suaminya. 

Dua di antaranya berupa tanah kosong, sementara empat lainnya tanah dengan bangunan. Dua di antaranya pun sudah dijual, lantas empat sisanya digadaikan ke bank Nirinya menyebut uang dari hasil penjualan tanah tersebut digunakan guna modal bisnis ayam frozen pembantunya. 

Bahkan, Nirina mengungkapkan kini bisnis ART-nya sudah memiliki lima cabang.

"Diam-diam (surat tanah) ditukar dengan nama mereka. Surat tersebut dijual dan dipakai untuk cabang ayam Frozen yg saat ini sudah ada 5 cabang," pungkasnya. 

Selain itu, dia menuturkan terdapat lima terlapor dalam kasus ini, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Tiga tersangka tersebut adalah Riri Kasmita suaminya yang bernama Edrianto dan pihak notaris, yaitu PPAT Farida.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut