get app
inews
Aa Read Next : Diduga Cacat Hukum, Sertifikat HGB dan Hak Pakai di Rawa Terate Minta Dibatalkan

Warga Prabumulih Mohon Bantuan Presiden Jokowi Berantas Mafia Tanah 

Senin, 13 Juni 2022 | 15:04 WIB
header img
Sejumlah warga Prabumulih, Sumatera Selatan yang tergabung dalam Forum korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) memohon bantuan Presiden Jokowi. (Foto: Yulianto)

JAKARTA, iNews.id -  Sejumlah warga Prabumulih, Sumatera Selatan yang tergabung dalam Forum korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) memohon bantuan Presiden Jokowi.

Mereka berharap Presiden Jokowi dapat memerintahkan jajarannya menindak komplotan mafia tanah dan segera membayar tanah SHM mereka yang digunakan untuk pembangunan proyek strategi nasional jalan tol lintas Sumatera.

Ketua FKMTI SK Budiardjo menjelaskan, kedatangan perwakilan warga Prabumulih ke Badan Pengawas MA bertujuan untuk memohon keadilan.

Tanah SHM terbitan tahun 90 milik mereka saat ini sedang digugat untuk ketiga kalinya. 

"Saya ingin Pak Jokowi tahu, Ini bukti bahwa tanah sertifikat tidak aman, masih bisa digugat. Tanah SHM mereka terbitan tahun 90. Riwayatnya jelas, dari warisan atau beli dan secara fisik mereka kuasai. Tapi tiba-tiba ada yang menggugat setelah tanah tersebut akan dibangun jadi jalan tol. Dan ini masif terjadi di seluruh Indonesia
"ujar Budi, di Jakarta, Senin (13/6/2022).

FKMTI sudah melaporkan 10 kasus perampasan tanah dengan bukti lengkap empat tahun lalu tapi hingga kini tidak ditindaklanjuti dan tidak ada penyelesaian. 

"Kami berharap  Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perpu pemberantasan mafia tanah agar jajarannya tidak bertameng dengan segala peraturan saat ini yang melindungi kepentingan mafia tanah," katanya.

Sedangkan Kepala Desa Jungai, Prabumulih, Iskandar menjelaskan, tanah SHM mereka digugat hingga tiga kali oleh pihak lain dengan bukti hanya selembar salinan surat pernyataan. Anehnya, tulisan surat segel yang diakui ditandatangani pada tahun 1958 tersebut menggunakan ejaan baru dan tidak ada surat aslinya. 

"Dua kali gugatan mereka dengan modal fotocopy surat segel itu sudah ditolak pengadilan. Artinya kami yang menang. Bukti mereka salinan surat segel tahun 58, Tapi tulisannya pakai ejaan tahun 72. contohnya, tulisan surat tidak pakai oe.  Anehnya, mereka masih menggugat  dengan bukti yang sama untuk ketiga kalinya,"ungkapnya.

Kejanggalan ini pun telah mereka laporkan ke Polres Prabumulih, Laporan Polisi Nomor: LP-B/91/V/2021/SUMSEL/RES PBN. Namun tidak berjalan walaupun bukti-bukti lengkap sudah dilampirkan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut