get app
inews
Aa Read Next : Pulang Antar Makanan untuk Konsumen, Driver Ojol Dibegal di Jalan Setu-Bantar Gebang

Tarif Ojol Resmi Naik! Berikut Besaran Tarif Ojol Ditiap Zona

Kamis, 08 September 2022 | 07:40 WIB
header img
Tarif Ojol Resmi Naik! Berikut Besaran Tarif Ojol Ditiap Zona. (Foto: dok Okezone)

Jakarta, iNews.id - Tarif ojek online (ojol) resmi naik dan akan mulai berlaku pada 10 September 2022. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 terkait kenaikan tarif ojol menjelaskan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dilakukan dengan aplikasi.

Besaran tarif ojol terbagi menjadi tiga zona, berikut rinciannya:

1. Zona I

Meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.

2. Zona II

Meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 sampai dengan Rp11.200, dan.

3. Zona III

Meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.750/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 sampai dengan Rp11.000.

Penetapan kenaikan tarif ojek online ini juga mulai berlaku tiga hari setelah adanya pengumuman penetapan keputusan kenaikan tarif ojek online.

"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan, tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. itu untuk kenaikan ojol," jelas Hendro.

Penyesuaian biaya jasa ini juga dilakukan karena adanya kenaikan harga pada beberapa komponen jasa seperti BBM, UMR, dan komponen-komponen perhitungan jasa lainnya, jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatni.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujarnya dalam press conference 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' Kamis, 8 September 2022.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut