Pemkot Bekasi Distribusikan 11.551 Kartu Keluarga Sejahtera, Ini Jatah Ojek Online!
BEKASI BARAT, iNewsBekasi.id – Pemerintah Kota Bekasi mulai mendistribusikan sebanyak 11.551 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program ini merupakan hasil kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Distribusi kartu dilakukan secara bertahap di 12 kecamatan dan 56 kelurahan, salah satunya di Kantor Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat yang melibatkan warga dari Kelurahan Kranji. Sebanyak 511 kartu dibagikan di lokasi tersebut.
KKS merupakan kartu identitas resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang digunakan untuk mengakses berbagai bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bantuan disalurkan secara non-tunai melalui rekening bank, guna memastikan proses yang lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan berdialog dengan warga penerima manfaat.
Dalam dialog itu, salah satu warga menyampaikan bahwa suaminya bekerja sebagai pengemudi ojek online. Menanggapi hal tersebut, Tri menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan skema perlindungan ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojek online.
“Pemerintah tengah menyiapkan skema agar para pengemudi ojek online ikut serta dalam perlindungan tenaga kerja. Ada sekitar 11 ribu pengendara yang akan dilibatkan dan rencanannya akan dibiayai oleh pemerintah,” jelasnya.
Proses distribusi KKS mencakup tahapan verifikasi dan validasi data, pencetakan kartu oleh bank penyalur (BNI), hingga pemanfaatan kartu untuk pencairan bantuan atau pembelanjaan di e-Warong.
Tri menekankan pentingnya pemanfaatan KKS untuk kebutuhan pokok keluarga. Sebab, program ini adalah bukti nyata kepedulian pemerintah dalam meringankan beban hidup masyarakat serta memperkuat perlindungan sosial.
”Harapan kami, KKS tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga menjadi jalan menuju kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi keluarga,” pungkasnya.
Editor : Abdullah M Surjaya