JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi bahwa Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) kerap pergi ke luar negeri untuk berobat, menggunakan pesawat pribadi. KPK pun mencurigai sumber dana yang digunakan oleh Lukas untuk menyewa pesawat pribadi tersebut. Saat ini KPK sedang menulusuri sumber pendanaan tersebut.
"Termasuk juga keberadaan yang bersangkutan selama ini kalau ke luar negeri menggunakan private jet, siapa yang mau mendanai," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/9).
"Apakah dari pemprov mendanai untuk menyewa pesawat buat berobat yang bersangkutan, dan sebagainya," sambungnya.
Lebih lanjut, Alex, sapaan karib Alexander Marwata menjelaskan, pihaknya bisa saja memfasilitasi Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri seperti yang dimohonkan. Asalkan, Lukas berstatus sebagai tahanan KPK. Sebab, Lukas saat ini telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
"Terkait izin sakit, yang bersangkutan akan berobat ke luar negeri, karena dengan pencekalan ini tentu kami berharap, kami sebenarnya memfasilitasi yang bersangkutan," ungkap Alex.
"Tapi yaitu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK, jadi ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat itu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya dokter RSPAD atau RSCM," imbuhnya.
Kendati demikian, Alex menyarankan agar Lukas Enembe lebih baik berobat di dalam negeri terlebih dahulu. Diyakini Alex, dokter di Indonesia tidak kalah hebat dengan yang ada di luar negeri.
"Saya yakin, indonesia tidak kekurangan dokter yang hebat yang bisa mendeteksi penyakit. ketika penyakitnya bisa diobati di Indonesia kenapa harus ke luar negeri," katanya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
Sayangnya, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Editor : Lely Anggoro Putri