Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Valencya Hadapi Replik JPU, Peradi Karawang; Harus Dibebaskan
Advertisement . Scroll to see content

Valencya Bebas dari Tuntutan Hukuman, JPU Kejagung Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara

Selasa, 23 November 2021 | 15:07 WIB
  • author Agus Warsudi
Valencya Bebas dari Tuntutan Hukuman, JPU Kejagung Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara
Valencya alias Nengcy Lim akhirnya bisa bernafas lega setelah setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah tuntutan satu tahun penjara menjadi bebas.  (Foto: MPI/Nilakusuma)

"Iya (pemeriksaan) oleh Propam Polda Jabar terkait perkara Valencya," ujar Kombes Pol Erdi.  Evaluasi atau pemeriksaan terhadap tiga penyidik itu, tutur Kabid Humas Polda Jabar, dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi.
 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut