Valencya Bebas dari Tuntutan Hukuman, JPU Kejagung Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara
Selasa, 23 November 2021 | 15:07 WIB
"Iya (pemeriksaan) oleh Propam Polda Jabar terkait perkara Valencya," ujar Kombes Pol Erdi. Evaluasi atau pemeriksaan terhadap tiga penyidik itu, tutur Kabid Humas Polda Jabar, dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta