get app
inews
Aa Text
Read Next : Valencya Hadapi Replik JPU, Peradi Karawang; Harus Dibebaskan

Valencya Bebas dari Tuntutan Hukuman, JPU Kejagung Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara

Selasa, 23 November 2021 | 15:07 WIB
header img
Valencya alias Nengcy Lim akhirnya bisa bernafas lega setelah setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah tuntutan satu tahun penjara menjadi bebas.  (Foto: MPI/Nilakusuma)

"Iya (pemeriksaan) oleh Propam Polda Jabar terkait perkara Valencya," ujar Kombes Pol Erdi.  Evaluasi atau pemeriksaan terhadap tiga penyidik itu, tutur Kabid Humas Polda Jabar, dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut