get app
inews
Aa
Read Next : M2 Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Wali Kota Bekasi

Sebut Kejagung Sarang Mafia, Eks Jaksa KPK Laporkan Alvin Lim ke Polisi

Rabu, 21 September 2022 | 10:25 WIB
header img
Tangkapan layar media sosial

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim yang megatakan bahwa 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI, didampingi Advokat Persaja Kejati DKI, Abdul Bari Alkatiri, melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro jaya dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.

Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, yang diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Atau Pasal 156 KUHPidana.

Yadyn yang juga merupakan alumni Jaksa KPK ini menyampaikan laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV.

"Postingan yang dipandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata Yadyn dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).

Menurutnya, apa yang disampaikan Alvin Lim tersebut merupakan suatu kebohongan yang tidak berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika ingin menyampaikan aspirasi atau melaporkan perilaku oknum yang menyalahi nilai-nilai Integritas Tri Krama Adhyaksa (Kejaksaan) dapat disampaikan pada bidang Pengawasan Kejaksaan.

Alvin Lim diminta berprilaku secara profesional dalam menghadapi proses hukum yang melibatkannya saat ini dan bukan dengan menggiring opini masyarakat melalui video yang memuat berita bohong dan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum.

"Kami Insan Muda Adhyaksa dan sebagai perwakilan Persaja wilayah DKI Jakarta, berharap Polda Metro Jaya memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada," jelasnya.

Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, Persaja Kejati DKI Jakarta telah melampirkan sejumlah bukti-bukti guna mendukung fakta hukum mengenai peristiwa perbuatan dan perbuatan materiil.

"Sehubungan dengan dugaan menyampaikan berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim melalui channel Quotient TV," pungkasnya.

Editor : Lely Anggoro Putri

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut