get app
inews
Aa Read Next : GMBI Apresiasi Kinerja Dani Ramdan selama Jabat Pj Bupati Bekasi

Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi PT Waskita Karya

Senin, 26 September 2022 | 19:32 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Sebanyak empat orang dari PT Waskita Karya (persero), diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast oleh Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa empat orang saksi tersebut merupakan orang dari internal PT Waskita Karya. Dari empat orang yang diperiksa, tiga diantaranya adalah divisi dan satu Overseas Divisiondi PT Waskita Karya.

"Empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.," Kata Ketut, Senin (26/9/2022).

Empat saksi tersebut di antara INA selaku Divisi Infrastruktur I pada PT Waskita Karya (persero) Tbk, DA selaku Divisi Infrastruktur III pada PT Waskita Karya (persero) Tbk, L selaku Divisi Infrastruktur II pada PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan AH selaku Overseas Division pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," pungkasnya.

Hingga saat ini sudah ada lima orang yang telah telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka di antaranya Direktur Utama Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS), Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 sekaligus Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020 berinisial AW Agus Wantoro.

Tiga tersangka lainnya yakni AP selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton 2016-2020, BP selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan A selaku pensiunan karyawan Waskita Beton. AP merupakan inisial untuk Agus Prihatmono. Sementara BP dan A merujuk nama Benny Prastowo dan Anugriatno.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Lely Anggoro Putri

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut