get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanggapi YLBHI, Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni Minta Polri Perketat SOP Penggunaan Senpi

Polri Buka Aplikasi Propam Presisi, Silakan Lapor Jika Ada Oknum Membuat Resah

Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:50 WIB
header img
Polri membuka aplikasi Propam Presisi secara online dan telepon untuk memberi peluang dan kesempatan kepada publik menyampaikan penyimpangan oknum anggota. Foto:Ist

Mengenai keamanan masyarakat yang mengadu, Polri menjamin tidak akan ada intervensi dari manapun.

Sebelumnya Wairwasum Polri Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing,  mengemukakan, bahwa polisi buruk tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di luar negeri. Namun ia tidak setuju jika dikatakan Polri kalah andal dengan polisi luar negeri.

"Yang pasti gaji anggota Polri kalah dengan gaji polisi di luar negeri, tetapi polisi di Indonesia ini mengurus semua, mulai dari orang bangun tidur sampai orang meninggal," ungkap Irjen Pol. Tornagogo.

Ditegaskan Wairwasum, bahwa Polisi bukan Superman. Ia meminta masyarakat tidak selalu mengaitkan semua isu, termasuk konflik sosial, dengan Polri semata karena hal itu terkait dengan stakeholders lainnya.

Polri, lanjut Wairwasum, terus berupaya memperbaiki diri dengan melakukan transformasi presisi. Karena itu, Wairwasum menyebut banyaknya oknum polisi yang melakukan pelanggaran akhir-akhir ini karena mereka belum melakukan transformasi presisi.

Karodalpers SSDM Polri Brigjen Pol. Brigjen Pol. Drs. Jawari, S.H., M.H. menambahkan, oknum polisi yang melakukan penyimpangan jumlahnya sangat sedikit.

"Ada 436.072 anggota Polri, dan 56 ribu lebih ASN. Jadi hanya sedikit yang melakukan tindakan tercela," ujarnya.

Namun demikian, menurut Jawari, Polri terus berusaha memperbaiki integritas anggotanya, balik melalui peningkatan pengawasan, peningkatan kompetensi, hingga memperketat sistem rekrutmen anggota.

Kedudukan Polri

Sementara terkait ide menempatkan institusi Polri di bawah Kementerian, anggota Kompolnas Poengky Indarti menegaskan, bahwa isu itu bertentangan dengan reformasi.

Merunut sejarah Polri, Poengky mengingatkan, bahwa Polri pernah berada di bawah Kemendagri dengan nama Djawatan Kepolisian, juga pernah bertanggung jawab  langsung kepada Perdana Menteri (waktu  sistem pemerintahan parlementer), menjadi bagian dari ABRI di bawah Panglima ABRI yang bertanggung jawab kepada Presiden, dan saat pemerintahan Orde Baru jatuh Polri dipisahkan dari TNI agar dapat bertugas secara profesional dan humanis.

"Tuntutan publik kemudian diwujudkan dengan pemisahan TNI dan Polri, diikuti dengan mandat untuk melakukan Reformasi Polri dan mendudukkan Polri di bawah Presiden," ungkap Poengky.

Komisioner Kompolnas itu mengemukakan, sejarah membuktikan bahwa Polri lebih tepat berkedudukan di bawah Presiden.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut