get app
inews
Aa Text
Read Next : Raih Sepatu Emas di Piala Dunia 2022, Intip Koleksi Mobil Kylian Mbappe

Jelang Piala Dunia 2022 Qatar, Neymar Junior Malah Terancam Hukuman Penjara

Selasa, 18 Oktober 2022 | 08:04 WIB
header img
Jelang Piala Dunia 2022 Qatar, Neymar Junior Malah Terancam Hukuman Penjara. (Foto: Instagram/@neymarjr)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Bintang sepakbola asal Brasil, Neymar Jr (Junior) menjalani persidangan pada Senin (17/10/2022) di Barcelona, Spanyol. ia diduga terlibat dugaan kasus penipuan transfer pemain yang dilakukan mantan presiden Barcelona, Sando Rusell sehingga terancam dituntut lima tahun penjara. 

Menurut media Spanyol, Football Espana Senin 17 oktober 2022, saat kesepakatan transfer untuk membawa Neymar dari Santos ke Barcelona pada 2013 silam, Sando Rusell diduga melakukan korupsi. Akibatnya, Rusell mengundurkan diri dari jabatannya usai tudingan tersebut pada 2014. 

Kasus ini bermula saat perusahaan investasi Brasil, DIS mengklaim memiliki 40 persen hak atas Neymar saat di klub lamanya Santos. Perusahaan itu merasa mereka telah dicurangi pada kesepakatan tersebut. 

DIS meyakini nilai transfer Neymar yang sebesar 17,1 euro jauh dari fakta sebenarnya. Atas kejadian itu, pihak DIS menuntut hukuman lima tahun penjara pada pemain yang sekarang membela klub Paris Saint-germain. 

Perusahaan tersebut juga meminta hukuman penjara untuk kedua mantan presiden Barcelona Rosell dan Bartomeu dengan denda total 149 juta euro untuk para terdakwa. Kasus ini juga melibatkan manajer Neymar yang merupakan orang tuanya sendiri dan mantan presiden Santos, Odilio Rodrigues.

Neymar yang merupakan pemain kunci tim Brasil bisa terancam tidak menuju Piala Dunia di Qatar bulan depan. Tim Samba akan dirugikan jika salah satu pemain bintangnya tidak ikut membela negaranya akibat kasus ini.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut