PALEMBANG, iNews.id - Salah satu mahasiswi yang melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual oleh dosen Unsri mengamuk. Hal itu lantaran namanya mendadak dicoret dari daftar yudisium Fakultas Ekonomi. Videonya pun viral dan akhirnya korban diikutkan yudisium pada kloter berikutnya.
Dalam video yang viral, seorang mahasiswi korban pelecehan seksual oleh dosen Unsri mengamuk, Jumat (3/12/2021) pagi. Padahal korban pada malam harinya sudah menerima undangan yudisium tersebut.
Namun di pagi harinya saat korban datang justru namanya tidak ada di daftar yudisium yang akan dilaksanakan.
Hal itu membuat korban mempertanyakan mengapa hal itu bisa terjadi. BEM Unsri juga sempat bertindak dan meminta penjelasan.
Alhasil setelah video korban mengamuk itu viral di media sosial dan desakan terus berdatangan, korban diikutsertakan pada yudisium kloter berikutnya yakni pada Jumat siang usai Sholat Jumat.
Hingga saat ini pihak kampus Unsri enggan berkomentar dan terus menghindari kejaran awak media.
Subdit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polda Sumatera Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya Indralaya, Kamis (2/12/2021).
Dengan mengenakan jaket hitam sebagai penutup kepala, korban dugaan pelecehan oleh oknum dosen ikut dalam olah TKP di lokasi kejadian. Dia didampingi pihak universitas serta rekan-rekan dari BEM KM Unsri.
Subdit PPA Polda Sumatera Selatan melakukan olah TKP di dalam ruangan yang menjadi tempat kejadian. Kasubdit PPA Polda Sumsel, Kompol Masnoni, mengatakan pihak penyidik sedikit mengalami kesulitan karena posisi dalam ruangan sudah banyak yang berubah tidak sesuai dengan saat kejadian. Korban diminta menjelaskan kejadian secara rinci apa yang dialaminya di ruangan tersebut.
Kasubdit PPA Polda Sumatera Selatan, Kompol Masnoni menjelaskan, dari olah TKP, diketahui oknum dosen memegang tangan, membuka baju korban, serta mencium dan memeluknya. Bahkan pelaku meminta kepada korban melakukan oral seks dengan cara korban disuruh memegang alat kelamin pelaku.
Editor : Aditya Nur Kahfi