SUKABUMI, iNewsBekasi.id - Oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua siswi SMPN di Kota Sukabumi telah dipenjara di Polres Sukabumi Kota. Dia menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta pemberatan hukuman sebesar 1/3 dari putusan vonis pengadilan.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, membenarkan bahwa polisi telah menangkap CS (51), seorang guru di salah satu SMPN di Kota Sukabumi. CS diduga terlibat dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku, dengan meraba-raba bagian senistif korban di saat mengumpulkan tugas makalah. Kejadiannya terjadi di lingkungan sekolah, pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Astuti kepada iNews.id, Minggu (7/5/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, lanjut Astuti, berupa 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 1 lembar akta lahir dan 1 pasang seragam sekolah SMP.
Terduga pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan 1/3 putusan vonis pengadilan dikarenakan korban masih anak di bawah umur.
Editor : Aditya Nur Kahfi