get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap Empat Otak Pelaku Judi Online di Sukabumi

Diduga Lecehkan 2 Siswi, Guru SMP di Sukabumi Ditahan Polisi

Senin, 08 Mei 2023 | 10:01 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan pelaku. (Foto: Ist)

"Ancaman tersebut sesuai pasal yang diterapkan, yakni Pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," papar dia.

Sekadar diketahui, sebelumnya seorang oknum guru SMPN di Kota Sukabumi, dilaporkan orang tua muridnya karena diduga melakukan pelecehan seksual. Korban yang masih duduk di kelas 8, dipegang bagian sensitif oleh guru tersebut.

Merasa sakit hati dengan ulah guru tersebut, orang tua korban, DS (41) yang didampingi suaminya IP (43) lalu melaporkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, pada Jumat (17/3/2023). 

Artikel ini telah terbit di iNewsJabar dengan judul "Berbuat Mesum Terhadap 2 Siswi SMPN, Oknum Guru di Sukabumi Ditahan Polisi".

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut