Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Kedua Ramadan, 7 Titik di Kota Bekasi Terendam Banjir
Advertisement . Scroll to see content

5 Warga Bekasi Kecelakaan Laut di Pantai Cibuaya, 2 Orang Meninggal Dunia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:24 WIB
  • author Wahab Firmansyah
5 Warga Bekasi Kecelakaan Laut di Pantai Cibuaya, 2 Orang Meninggal Dunia
Dua warga Kota Bekasi meninggal dunia usai terseret ombak Pantai Cibuaya, Sukabumi.Foto/Ilustrasi/SINDOnews.com

BEKASI, iNewsBekasi.id– Dua warga Kota Bekasi meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan laut saat berwisata di Pantai Cibuaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban terakhir, Muhamad Zubair, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Selasa (13/10/2026), setelah sempat hilang terseret ombak.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026). Total lima warga Kota Bekasi dilaporkan mengalami kecelakaan laut saat berwisata di pantai tersebut.

Dikutip dari akun BPBD Kota Bekasi, tiga orang berhasil diselamatkan dalam insiden tersebut. Sementara itu, dua warga bernama Zaki dan Muhamad Zubair dilaporkan hilang setelah terseret ombak.

Setelah dilakukan pencarian intensif oleh Tim SAR Gabungan bersama BPBD Kota Bekasi, Muhamad Zubair akhirnya ditemukan pada Selasa (13/10/2026) dalam kondisi meninggal dunia.

Penemuan tersebut mengakhiri pencarian terhadap korban yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat kecelakaan laut di Pantai Cibuaya, Sukabumi.

Selanjutnya, jenazah Muhamad Zubair dikawal oleh tim BPBD Kota Bekasi menuju rumah duka di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Insiden ini menjadi pengingat bagi wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di kawasan pantai, terutama ketika kondisi ombak berpotensi membahayakan keselamatan.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut