JAKARTA, iNewsBekasi.id - Hukum membaca orang lain dalam Islam harus umat Muslim ketahui. Sebab, baca chat diam-diam sama dengan mau mengulik rahasia orang lain. Terkait hal ini, hukumnya telah diatur di ajaran agama Islam.
Islam tidak membolehkan seseorang memiliki kecurigaan, apalagi sampai menggali kesalahan orang lain. Lalu, apa hukum membaca chat orang lain dalam Islam?
Anjuran untuk menjauhi prasangka ini tertuang dalam Surat Al Hujurat Ayat 12:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain. Dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang."
Selain ayat tersebut, ada pula hukum membaca chat orang lain yang dapat dipahami lewat sebuat hadits. Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam meminta kepada umat-umatnya untuk tidak saling mengintai, apalagi dengki satu sama lain.
التَّحَسُّسُ هُوَ الاِسْتِمَاعُ إِلَى حَدِيثِ الْغَيْرِ، وَهُوَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ لِقَوْل رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا
"Tahasus (mencari tahu dengan pancaindra) salah satunya mendengarkan percakapan orang lain. Tahasus dilarang dalam agama berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, 'Jangan kalian memata-matai, jangan menyalahgunakan pancaindra (untuk mencari tahu orang), jangan saling mendengki, jangan saling membenci, jangan memutuskan tali ikatan. Jadilah hamba Allah yang bersaudara'." (HR Muslim)
Berdasarkan hukum membaca chat orang lain dalam Islam yang sudah dibahas, ada baiknya setiap Muslim menjauhi perilaku menguping atau ingin tahu urusan orang lain (kepo).
Namun, perilaku ini boleh dilakukan apabila sedang dalam kondisi penting atau mendesak seperti perang, pengadilan dan lain sebagainya.
Wallahu a'lam bisshawab.
Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Hukum Membaca Chat Orang Lain dalam Islam".
Editor : Eka Dian Syahputra