get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-detik Menegangkan Odong-odong Bawa 17 Penumpang Terjun ke Saluran Irigasi

Tawuran Pelajar di Cikampek, Empat Remaja yang Baru Lulus Sekolah Ditangkap Polres Karawang

Jum'at, 18 November 2022 | 20:25 WIB
header img
Ilustrasi tawuran pelajar. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNewsBekasi.id - Polisi menangkap empat pelaku tawuran antar sekolah yang mengakibatkan seorang korban sekarat. Korban HM (17) mengalami luka berat akibat bacokan senjata tajam dan dipukuli dengan stik golf di bagian kepala. Para pelaku tidak berkutik dan hanya bisa pasrah digelandang ke Mapolres Karawang.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, peristiwa tawuran terjadi antara sekolah asal Karawang dengan Subang di Kecamatan Cikampek. Keempat pelaku yaitu SJ, AR, SU dan AD merupakan warga Cikampek dan baru lulus sekolah.  

"Para pelaku semua berusia 18 tahun dan baru lulus sekolah tahun ajaran kemarin. Kami tangkap keempatnya dirumah masing-masing," ujar Arief, Jumat (18/11/2022).

Menurut Arief, kronologi kejadian bermula keempat pelaku menantang salah satu sekolah di Subang untuk tawuran. Sekolah korban menerima tantangan tersebut.  

"Tapi korban tidak mengetahui datang ke Cikampek untuk tawuran. Dia hanya mengantar temannya ke Cikampek," tuturnya.

Dari Subang korban bersama temannya datang ke Cikampek dan sudah kumpul sejumlah temannya dari Subang. Kemudian terjadi tawuran antar dua sekolah tersebut. Korban yang baru mengetahui ada tawuran kemudian kabur. Tetapi nahas bagi korban saat sedang berlari kemudian terjatuh. 

"Kemudian korban menjadi bulan-bulanan pelaku. Korban mengalami luka bacokan dan pukulan menggunakan stik golf. "Korban mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit," ucapnya. 

Polisi kemudian bertindak cepat mengejar para pelaku yang menganiaya korban. Setelah mendapat identitas pelaku polisi langsung mengejar ke rumah pelaku. 

"Mereka ditangkap saat sembunyi di rumahnya," ujarnya. 

Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan anak dan atau KUHPidana Pasal 170 ancaman dengan 5 tahun penjara.  

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut