BANDUNG, iNews.id - Tampang HW (36) Seorang guru pondok pesantren (Ponpes) di Cibiru, Kota Bandung yang telah mencabuli 12 santrinya hingga ada yang melahirkan.
Saat ini HW telah diminta untuk dijatuhkan hukuman kebiri, terdakwa pelaku pemerkosaan 12 santri hingga hamil dan melahirkan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, HW terjerat denga Pasal 81 UU Perlindungan Anak. "Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12/2021).
Dijelaskan Riyanto, aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.
Ternyata semua korban merupakan peserta didik di pesantren di Kota Bandung tempat ia mengajar. Para santriwati yang menjadi korban dikabarkan sudah melahirkan delapan anak dan tiga yang masih dalam kandungan.
"Mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," kata dia. Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan aksi tak terpuji HW itu dilakukan di berbagai tempat. Mulai dari pesantrennya hingga di beberapa hotel dan apartemen.
Dalam aksinya, kata Dodi, HW diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan. HW juga diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban. "Sehingga perbuatannya harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," kata Dodi.
Editor : Fatiha Eros Perdana