get app
inews
Aa Text
Read Next : LPDP Buka 12 Lowongan Kerja Lulusan S1-S2, Simak Syarat, Posisi dan Cara Daftarnya

Pengumuman! LPDP Buka Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis 2022, Cek Informasi Lengkapnya

Selasa, 29 November 2022 | 10:37 WIB
header img
LPDP Buka Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspealis 2022. Foto: Ilustrasi/Freepik
  • Beasiswa Dokter Spesialis diberikan untuk Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  • Pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis dapat mendaftar dengan atau tanpa melampirkan surat penerimaan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi.
  • Pendaftar yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib memilih satu Perguruan Tinggi Tujuan yaitu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA tersebut
  • Pendaftar yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih satu program studi yang sama pada tiga Perguruan Tinggi Tujuan yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan
  • Pemilihan program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki
  • Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam LoA Unconditional
  • Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) serta mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kesehatan

2. Benefit Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis:

Dana Pendidikan

  • Dana Pendaftaran
  • Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal)
  • Dana Tunjangan Buku
  • Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
  • Dana Bantuan Seminar Internasional/Konferensi Internasional
  • Dana Bantuan publikasi Jurnal Internasional

Dana Pendukung

  • Dana Transportasi
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Kedatangan
  • Dana Keadaaan Darurat
  • Dana Tunjangan Keluarga

 Dana Tambahan

  • Dana Pelatihan Kursus Wajib
  • Dana Ujian Keterampilan
  • Dana Uji Kompetensi
  • Dana transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib
  • Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan
  • Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut