KARAWANG, iNewsBekasi.id - Ribuan buruh di Kabupaten Karawang, Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Karawang. Mereka pun meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik 13 persen.
Salah seorang Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Suparno menuturkan, para buruh meminta besaran kenaikan upah 13 persen.
"Kalau dari buruh itu kami minta 13 persen," kata Suparno, pada Rabu (30/11/2022).
Dia melanjutkan, dengan kenaikan sebesar 13 persen tersebut, upah pekerja di Kabupaten Karawang jadi yang tertinggi di Indonesia.
"Kami yakin bisa nomor satu di liga pengupahan di Indonesia," ucap dia.
Sampai sekarang, pihaknya belum tahu berapa besaran kenaikan UMK Karawang tahun 2023 dari Pemerintah kabupaten.
Maka dari itu, buruh lantas menggelar aksi unjuk rasa meminta UMK Karawang tahun depan naik sebesar 13 persen.
Diketahui, UMK Karawang pada 2022 sebesar Rp4.798.312. Jika usulan naik sebesar 13 persen, maka UMK Karawang tahun 2023 jadi Rp5.422.092.
Editor : Eka Dian Syahputra