Ferdy Sambo: Saya Tidak Akan Pertanggung Jawabkan Apa yang Saya Tidak Lakukan
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, mengucapkan permohonan maaf kepada para saksi yang merupakan polisi. Sebab mereka turut tersandung kasus etik dan pidana perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Sambo awalnya memohon maaf kepada mantan eks Kabag Gakkum Provost Propam Polri, Kombes Susanto Haris, yang merupakan seniornya di Korps Bhayangkara. Ia mengaku selalu menghormati senior.
"Saya minta maaf, saya tidak pernah tidak menghormati senior ya. Saya pasti menghormati senior," ujar Sambo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (6/12).
Selain itu, Sambo meminta maaf pada para saksi yang hadir dalam sidang itu seperti Chuck Putranto, Linggom Parasiaan, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Panji Zulfikar Siddiq, Brigjen Benny Ali, Ari Cahya Nugraha alias Acay, Hendra Kurniawan, dan Irfan Widyanto.
Sambo mengaku sedih mendengar kabar para saksi yang dihadirkan tetap di sidang etik dan diproses pidana. Atas dasar itu, ia turut melayangkan permohonan maaf.
"Saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai pada saat itu, sekali lagi saya minta maaf kepada kawan-kawan senior, saya salah saya siap tanggung jawab, kan, apa yang saya lakukan. Tetapi saya tidak akan pertanggung jawabkan apa yang saya tidak lakukan, mohon maaf kepada senior," tegas Sambo dengan suara bergetar.
Editor : Lely Anggoro Putri