JAKARTA, iNewsBekasi.id - KPK belum bisa menentukan besaran harta mantan Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Sbeab, sampai sekarang, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy belum lengkap.
“Sebetulnya bukan belum terdaftar, tetapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, saat dikonfirmasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo, Senin (12/12/2022).
Alex, sapaan karib Alexander Marwata menuturkan, sebenarnya Ferdy Sambo telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hanya saja, Sambo tidak melengkapi laporannya itu dengan surat kuasa. Sehingga, KPK tidak dapat mengklarifikasi serta menelusuri harta kekayaan yang dilaporkan Sambo.
"Jadi, selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa. Misalnya, kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya ke bank, dalam rangka klarifikasi, yang bersangkutan tidak sampaikan itu," terangnya.
Oleh karenanya, KPK menganggap laporan harta kekayaan yang diserahkan Ferdy Sambo belum lengkap. "Jadi kami anggap LHKPN yang bersangkutan belum lengkap. Sehingga, belum juga bisa kita umumkan, karena apa? kita engga punya surat kuasa," pungkasnya.
Sekadar informasi, data harta kekayaan Ferdy Sambo saat menjabat di Polri tidak ditemukan atau termuat dalam situs resmi elhkpn.kpk.go.id. Padahal, Ferdy Sambo merupakan pejabat Polri yang setiap tahunnya wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Artikel ini telah terbit di IDX Channel dengan judul "Berapa Harta Kekayaan Ferdy Sambo? KPK: LHKPN Belum Lengkap".
Editor : Eka Dian Syahputra