Logo Network
Network

Pemkot Bekasi Larang Live Music dan Tutup Alun-Alun Selama Natal dan Tahun Baru

Jonathan Simanjuntak, MPI
.
Senin, 13 Desember 2021 | 14:55 WIB
Pemkot Bekasi Larang Live Music dan Tutup Alun-Alun Selama Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi Live Music. (Foto : Stubhub)

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi malarang aktivitas live music serta menutup semua alun-alun di wilayah kota Bekasi. Hal ini menyusul ditekannya Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi. 

Dalam aturan tersebut, acara live music akan ditiadakan baik di pusat perbelanjaan maupun di tempat hiburan dan fasilitas umum. Hal ini untuk melakukan pencegahan terhadap kerumunan massa.

"Melakukan pencegahan dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa dan meniadakan acara live music di hotel, pusat perbelanjaan/mall, cafe/restaurant, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada libur Nataru di Kota Bekasi," kata Rahmat dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).

Sementara, keseluruhan alun-alun juga akan ditutup mulai dari tanggal 31 Desember mendatang. Alun-Alun akan kembali dibuka pada tanggal 2 Januari 2022.

“Menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada tanggal 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022,” terangnya.

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.