get app
inews
Aa Text
Read Next : Dianggap Terlalu Bejat, Reynhard Sinaga Pemerkosa 136 Pria Diserang Napi di Penjara Inggris

Dicekoki Miras, Siswi SMK di Karawang Diperkosa Bergilir Oleh 4 Pemuda

Selasa, 14 Desember 2021 | 17:15 WIB
header img
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ist)

KARAWANG, iNews.id - Seorang siswa SMK di Karawang diperkosa secara bergilir oleh empat orang pemuda usai dicekoki miras

Pelaku melancarkan aksinya di salah satu rumah pelaku di Kecamatan Tempuran. Polisi baru menangkap tiga dari empat pelaku dan sisanya masih dalam pengejaran kepolisian.
 
“Kami telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21).

Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut berawal HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh, kemudian korban dicabuli HS dan secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS.

Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pulang padahal sudah larut malam. Kemudian pihak keluarga mendapat informasi keberadaan korban ada di Dusun Blendung dan keluarga segera menjemputnya.

Lebih lanjut Oliestha mengatakan, awalnya korban hanya diam saat ditanya oleh keluarganya. Tapi setelah didesak oleh ibunya akhinya korban mengakui telah dicabuli oleh HS dan kawan-kawannya, setelah sebelumnya dicekoki minuman keras.

Mereka kemudian membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B/1531/XI/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tgl. 01-11-2021.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami awalnya menangkap HR di rumahnya. Tim kemudian bergerak ke pelaku lainnya dan berhasil menangkap EP dan HS. Kita masih memburu 1 pelaku lainnya berinisial B,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut