get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Guru Ngaji Cabul di Depok Paksa Anak-anak Muridnya Pegang Alat Vital

Keterlaluan! Guru Ngaji di Depok Dilaporkan Cabuli 10 Santriwati

Selasa, 14 Desember 2021 | 17:30 WIB
header img
Polres Metro Depok siang ini gelar konpres kasus dugaan guru ngaji cabuli murid di bawah umur di Beji, Depok (Foto: M Mahfud/iNews.id)

DEPOK, iNews.id - Sebanyak 10 Santriwati Majelis Taklim Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Kota Depok menjadi korban pencabulan seorang guru ngaji berinisial MMS (69). 

Salah satu korbannya adalah anak anggota Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Depok berinisial AE.

Ketua DKR Kota Depok Roy Pangharapan mengatakan, dari pengakuan orangtuanya kejadian pelecehan telah berlangsung lama. 

Berdasarkan keterangan AE, kejadian berlangsung setelah acara Maulid 2020 dan ada juga yang terjadi pada Juni 2021. Anak AE yang berinisial SK (11) beberapa kali dicium guru ngajinya. 

"Sekarang sedang menjalani visum di RS Kramat Jati. Kondisi alhamdulillah sudah mulai membaik," ujar Roy dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).

Akibat pelecehan itu, banyak santriwati tidak mau mengaji lagi. Setelah didesak akhirnya mereka bercerita telah terjadi pencabulan oleh guru ngaji tersebut. 

Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Babinsa setempat. Kemudian dilakukan langkah pengamanan dengan membawa MMS ke Mapolres Kota Depok pada Minggu (12/12/2021).

Pada Senin (13/12/2021) telah dilakukan pengambilan keterangan para korban oleh pihak kepolisian. Roy mengatakan, DKR Depok akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Dia meminta oknum tersebut ditindak tegas. 

"Kami akan ikut mengawal kasus tersebut sebagai bentuk solidaritas kepada anggota DKR Depok dan berharap oknum tersebut diberikan hukuman yang setimpal," tegasnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut